Koreksi Pasal 8
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Koreksi Anda
