Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 19 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang BANK BUMI DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya (2)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainya bersama-sama atau masing- masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya. (3)Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan. (4)Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari bank.
Koreksi Anda