Koreksi Pasal 3
UU Nomor 19 Tahun 1965 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPATTERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUHWILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Desapraja adalah badan hukum.
(2) Di dalam dan di luar pengadilan Desapraja diwakili oleh Kepala Desapraja.
(3) Apabila Kepala Desapraja berhalangan menjalankan kewajibannya, maka ia diwakili oleh Pamong Desapraja yang berhak menurut ketentuan yang temaksud dalam pasal 16.
(4) Dalam hal-hal yang bersifat khusus Kepala Desapraja dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya.
Pasal 4.
(1) Berdasarkan kepentingan umum atas usul Pemerintah Daerah tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah Desapraja yang bersangkutan, beberapa Desapraja dapat digabungkan menjadi satu Desapraja;
(2) Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Desapraja masing- masing, Desapraja-desapraja dapat menggabungkan diri menjadi satu Desapraja.
(3) Penggabungan termasud dalam ayat (1) atau (2) ditetapkan dengan peraturan Daerali tingkat I yang memuat juga ketentuan-ketentuan tentang penyelesaian segala akibat dari penggabungan tersebut.
(4) Peraturan…
(4) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (3) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5.
(1) Berdasarkan kepentingan umum, atas usul Pemerintah Daerah tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah Desapraja yang bersangkutan, sesuatu Desapraja dapat di- pecah menjadi lebilh kecil.
(2) Pemecahan termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Daerah tingkat I yang mcmuat juga ketentuan-ketentuan tentang penyelesaikan segala akibat dari pemecahan tersebut.
(3) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
