Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila jumlah ketetapan terhutang oleh suatu badan hukum maka pengurus serta wakilnya tanggung renteng terhadap ketetapan yang dikenakan untuk badan hukum yang bersangkutan. (2) Dalam hal pembubaran atau dalam keadaan penglaksanaan pembayaran maka juga mereka yang diwajibkan menglaksanakan pembayaran itu tanggung renteng. (3) Tanggung jawab tersebut dalam ayat 1 dan 2 berakhir, apabila yang menanggung jawab tersebut jika ditagih dapat menyatakan kepada Kepala Jawatan Pajak, bahwa mereka menurut kedudukannya sebagai tersebut diatas tidak mungkin melakukan pembayaran. (4) Yang dimaksud dengan pengurus, wakil dan penglaksana pembayaran yang tersebut pada ayat 1 dan 2, juga setiap orang yang diangkat atau berbuat untuk itu pada atau sesudah tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG ini, juga dalam hal apabila ia sesudah saat itu telah berhenti, memberikan tanggung jawab atau telah dibebaskan dari tanggung jawab.
Koreksi Anda