Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab. (1) Jumlah ketetapan terhutang oleh orang yang namanya tercatat dalam kohir. (2) Ketetapan atas nama perseroan firrna atau perseroan komanditer yang terbagi atau tidak terbagi dalam sero adalah terhutang oleh persero pengurus sebagai yang berhutang tanggung renteng. (3) Meskipun demikian ketetapan dan jumlah yang salah, yang baru diketahui sesudah kohir ditetapkan, dapat diubah oleh inspektur berdasarkan keputusan ketua.
Koreksi Anda