Koreksi Pasal 6
UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Teks Saat Ini
Kohir.
(1) Surat ketetapan itu disusun dan diberikan nomor per inspeksi dan simuat dalam kohir.
(2) Ketua panitia MENETAPKAN kohir.
(3) Surat isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
Koreksi Anda
