Koreksi Pasal 5
UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Teks Saat Ini
Cara pekerjaan.
(1) Untuk mengambil keputusan tentang MENETAPKAN surat ketetapan diharuskan hasil panitia selengkapnya, termasuk ketua.
(2) Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Apabila suara sama banyaknya maka suara ketua MEMUTUSKAN.
(4) Menteri Keuangan dapat memberikan uang hadir kepada ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti.
Koreksi Anda
