Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumpah. (1) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti mengangkat sumpah kehadapan pegawai tinggi, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sebagai........... dari Panitia Pertimbangan akan bekerja dengan jujur, saksama dan adil bahwa saya akan merahasiakan apa yang harus diraha-siakan". (2) Tentang pengangkatan sumpah (janji) itu dibuat berita acara.
Koreksi Anda