Koreksi Pasal 3
UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Teks Saat Ini
Panitia pertimbangan.
(1) Panitia pertimbangan terdiri dari lima orang anggota, termasuk ketua.
(2) Tempat kedudukan panitia adalah Jakarta.
(3) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti diangkat oleh Menteri Keuangan setelah bermusyaqarah dengan Menteri Perekonomian.
(4) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti terdiri semata-mata dari pegawai Kementerian Keuangan dan Perekonomian.
Koreksi Anda
