Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat ketetapan. (1) Untuk setiap yang berhutang, maka penghasilan lebih ditambah dengan bunga yang terhutang menurut UNDANG-UNDANG, dapat ditetapkan oleh panitia dalam suatu surat ketetapan. (2) Apabila penghasilan lebih terhutang oleh perseroan firma atau perseroan komanditer, maka surat ketetapan termaksud dalam ayat pertama ditetapkan atas nama perseroan.
Koreksi Anda