Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Umum. Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: ke-1 Penghasilan lebih yang terhutang: jumlah yang terhutang kepada Negara berdasarkan peraturan dengan kekuasaan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947, "Besluit Storting Meeropbrengst Importgoederen" atau "Besluit Storting Meeropbrengst Binnenlandse Fabrikaten"; ke-2. Yang berhutang: importir atau pabrikan yang belum atau belum seluruhnya melunaskan kewajibannya dengan penyetoran penghasilan lebih yang terhutang; ke-3. Panitia: panitia pertimbangan seperti termaksud dalam pasal 3 UNDANG-UNDANG ini; ke-4. Inspektur: Kepala inspeksi keuangan dalam daerah jabatan siap yang berhutang itu bertempat tinggal atau berkedudukan: ke-5. Inspeksi: daerah dalam mana inspektur melakukan jabatannya.
Koreksi Anda