Koreksi Pasal 10
UU Nomor 19 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 �JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940� (STAATSBLAD 1939 NR 733)
Teks Saat Ini
(1) Apabila jumlah ketetapan terhutang oleh suatu badan hukum maka pengurus serta wakilnya tanggung renteng terhadap ketetapan yang dikenakan untuk badan hukum yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pembubaran atau dalam keadaan penglaksanaan pembayaran maka juga mereka yang diwajibkan menglaksanakan pembayaran itu tanggung renteng.
(3) Tanggung jawab tersebut dalam ayat 1 dan 2 berakhir, apabila yang
menanggung jawab tersebut jika ditagih dapat menyatakan kepada Kepala Jawatan Pajak, bahwa mereka menurut kedudukannya sebagai tersebut diatas tidak mungkin melakukan pembayaran.
(4) Yang dimaksud dengan pengurus, wakil dan penglaksana pembayaran yang tersebut pada ayat 1 dan 2, juga setiap orang yang diangkat atau berbuat untuk itu pada atau sesudah tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG ini, juga dalam hal apabila ia sesudah saat itu telah berhenti, memberikan tanggung jawab atau telah dibebaskan dari tanggung jawab.
Koreksi Anda
