Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 19 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 �JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940� (STAATSBLAD 1939 NR 733)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kohir. (1) Surat ketetapan itu disusun dan diberikan nomor per inspeksi dan simuat dalam kohir. (2) Ketua panitia MENETAPKAN kohir. (3) Surat isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
Koreksi Anda