Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 19 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 �JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940� (STAATSBLAD 1939 NR 733)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia pertimbangan. (1) Panitia pertimbangan terdiri dari lima orang anggota, termasuk ketua. (2) Tempat kedudukan panitia adalah Jakarta. (3) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti diangkat oleh Menteri Keuangan setelah bermusyaqarah dengan Menteri Perekonomian. (4) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti terdiri semata-mata dari pegawai Kementerian Keuangan dan Perekonomian.
Koreksi Anda