Koreksi Pasal 1
UU Nomor 19 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 �JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940� (STAATSBLAD 1939 NR 733)
Teks Saat Ini
Umum.
Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan:
ke-1 Penghasilan lebih yang terhutang: jumlah yang terhutang kepada Negara berdasarkan peraturan dengan kekuasaan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947, "Besluit Storting Meeropbrengst Importgoederen" atau "Besluit Storting Meeropbrengst Binnenlandse Fabrikaten";
ke-2. Yang berhutang: importir atau pabrikan yang belum atau belum seluruhnya melunaskan kewajibannya dengan penyetoran penghasilan lebih yang terhutang;
ke-3. Panitia: panitia pertimbangan seperti termaksud dalam pasal 3 UNDANG-UNDANG ini;
ke-4.
Inspektur: Kepala inspeksi keuangan dalam daerah jabatan siap yang berhutang itu bertempat tinggal atau berkedudukan:
ke-5. Inspeksi: daerah dalam mana inspektur melakukan jabatannya.
Koreksi Anda
