Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Republik Philipina tertanggal dua puluh satu (21) bulan Juni 1951 yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
UU Nomor 19 Tahun 1952
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.