Koreksi Pasal II
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
1. Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No271113A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya INDONESIA.
UNDANG-UNDANG dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman
Koreksi Anda
