Koreksi Pasal 58
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
