Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57A

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda