Koreksi Pasal 55A
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
