Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53A

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 46. Ketentuan . . . 46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda