Koreksi Pasal 53A
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
46. Ketentuan . . .
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
