Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja. (2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja. (3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah: a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan b. lulus uji kompetensi. (4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata. (6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda