Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52B

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata. 43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus. 44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda