Koreksi Pasal 52B
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
