Koreksi Pasal 52
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
