Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 38. BAB XI dihapus. 39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda