Koreksi Pasal 30C
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Koreksi Anda
