Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30B

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
Koreksi Anda