Koreksi Pasal 28
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan MENETAPKAN rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan;
e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. MENETAPKAN Destinasi Pariwisata nasional;
g. MENETAPKAN Daya Tarik Wisata nasional;
h. MENETAPKAN . . .
N,EPUBUK INDONESIA
h. MENETAPKAN kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. MENETAPKAN norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan;
mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
J.
SK No27t107A Pasal 30B . . .
Koreksi Anda
