Koreksi Pasal 25
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
