Koreksi Pasal 20
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata;
SK No27ll04A
e. pelayanan . . .
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
