Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga negara berhak: a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata; b. melakukan Usaha Pariwisata; c. menjadi pekerja Pariwisata; dan d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. 27. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda