Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17J

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda