Koreksi Pasal 171
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
