Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17G

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan: a. kearifan lokal; b. seni dan arsitektur lokal; c. ramah lingkungan; dan d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H . . . ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum.
Koreksi Anda