Koreksi Pasal 17G
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak.
Pasal 17H . . .
ELIK INOONESIA
Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum.
Koreksi Anda
