Koreksi Pasal 17E
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VIB SARANA DAN PRASARANA
Koreksi Anda
