Koreksi Pasal 17C
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan.
Koreksi Anda
