Koreksi Pasal 17A
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan.
Pasal 17C. . .
Koreksi Anda
