Koreksi Pasal 17
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF;
BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal 17H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal 170, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal 17Y, dan Pasal 17Z sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
