Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara: a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. 23. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal 17H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal 170, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal 17Y, dan Pasal 17Z sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda