Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda