Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 19. Di antara . . . PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA 19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda