Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah. (2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi: a. keanekaragaman budaya; b. keanekaragaman hayati; c. keindahan alam; d. kearifan lokal; e. nilai spiritualitas; f. nilai sejarah; dan/ atau g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 16.Judul ... INDONESIA 16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda