Koreksi Pasal 9A
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
