Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi. (2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda