Koreksi Pasal 8
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Ekosistem . . .
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya;
dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
