Koreksi Pasal 7
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
