Koreksi Pasal 6
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata.
(2) Penyelenggaraan . . .
INDONESIA
(2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
