Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat; b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman; c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal; d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan; e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata; f. meningkatkan daya saing Pariwisata; g. menciptakanlapanganpekerjaan; h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; i. memanfaatkan . . . i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan j. mempererat persahabatan antarbangsa. 7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda