Koreksi Pasal 2
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Kepariwisataan berasaskan :
a. manfaat;
b. kelokalan;
c. kebinekaan;
d. adil dan merata;
e. keseimbangan;
f. kemandirian;
g. kelestarian;
h. partisipatif;
i. berkelanjutan;
j. keterbaruan;
k. keterpaduan;
1. kesatuan;
m. keamanan dan keselamatan; dan
n. keandalan.
5. Pasal 3 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
