Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepariwisataan berasaskan : a. manfaat; b. kelokalan; c. kebinekaan; d. adil dan merata; e. keseimbangan; f. kemandirian; g. kelestarian; h. partisipatif; i. berkelanjutan; j. keterbaruan; k. keterpaduan; 1. kesatuan; m. keamanan dan keselamatan; dan n. keandalan. 5. Pasal 3 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda