Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1A

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Ketentuan . . . BLIK INDONESIA 4. Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda