Koreksi Pasal 1A
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Ketentuan . . .
BLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
