Koreksi Pasal 10
UU Nomor 18 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
]IRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 116 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd
Djaman
REPT,IBUI( I}IDONESIA
Koreksi Anda
