Koreksi Pasal 6
UU Nomor 18 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
b. memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan mineral; dan
c. terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
FITESIDEN
Koreksi Anda
